PRODUKSI UDANG TERANCAM RENDAH
AWS P3UW Bukan Perwakilan Plasma
BANDAR LAMPUNG - Manajemen PT Aruna Wijaya Sakti (AWS), anak perusahaan PT Central Proteina Prima (CP Prima) Tbk menampik peran Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) dalam relasi inti plasma perusahaan itu dengan petambak. Perwakilan plasma adalah Lembaga Manajemen Plasma Kampung (LMPK) yang diketahui terlibat dan diakui dalam setiap perjanjian inti-plasma antara AWS dengan petambak.
"P3UW tidak ditunjuk oleh plasma untuk mewakili mereka, sehingga P3UW bukanlah pihak yang bermitra. LMPK ditunjuk langsung oleh plasma untuk mewakili mereka dalam perjanjian inti plasma dengan PT AWS," kata Tarpin A Nasri, kepala divisi komunikasi PT AWS melalui keterangan pers yang diterima Investor Daily, kemarin.
Keterangan Tarpin disampaikan ke publik menanggapi kesimpangsiuran informasi pascapenghentian aktivitas produksi udang di tambak AWS, pekan lalu. Tarpin menjelaskan, penghentian operasi sekaligus pemutusan aliran listrik ke kawasan tambak eks Dipasena itu dilakukan karena situasi tidak lagi kondusif. Ulah segelintir pengurus P3UW yang mengadang petambak menabur benur beberapa saat sebelumnya, mematikan aktivitas bisnis. "Dari pada terus menanggung kerugian akibat ulah segelintir pengurus P3UW, sebaiknya kami hentikan dulu operasi dan semua pertanggungan perusahaan ke anggota plasma sambil mencari solusi terbaik," kata Dirut AWS Achmad Roswantama, pekan lalu.
Revitalisasi Tahap Dua Menurut Tarpin, revitalisasi yangdijalankan perusahaan dengan anggota plasma masih berlangsung. Namun, revitalisasi itu mengacu pada perjanjian inti plasma Tahap Kedua, dan tidak lagi mengacu pada revitalisasi Tahap Pertama. "Revitalisasi Tahap Kedua berskema polycul-ture. Skema polyculture efektif mengurangi risiko penyebaran virus IMNV yang mematikan. Revitalisasi Tahap Pertama terpaksa dihentikan karena mematikan bisnis. Tidak mungkin AWS membiarkan virus IMNV masuk tambak karena tetap menjalankan Revitalisasi Tahap Pertama," kata Tarpin.
Dia menjelaskan, peralihan perjanjian Revitalisasi Tahap Pertama "ke Revitalisasi Tahap Kedua disepakati kedua pihak (AWS dan LMPK) per 22 Februari 2010. Mengacu kesepakatan itu, manajemen AWS menyelesaikan revitalisasi pada akhir 2010. "Karena sudah ada kesepakatan Revitalisasi Tahap Kedua, maka tidak ada alasan hukum apapun untuk kembali ke Revitalisasi Tahap Pertama. Kalau P3UW menuduh AWS langgar perjanjian, itu tendesius. Lagipula P3UW bukan perwakilan plasma," jelas Tarpin.
Tarpin juga meminta pemerintah bersikap adil dengan tidak memihak salah satu pihak. Peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kata Tarpin, terbatas sebagai pembina dalam kaitan dengan peningkatan produksi udang nasional. "Aktivitas AWS murni urusan swasta dan pemerintah tidak perlu terlalu jauh ikut campur. Yang mau membeli AWS atau mengambilalih aset eks Dipasena silakan melalui jalur bisnis dan tidak perlu melalui jalur premanisme atau politik," kata Tarpin.
Sementara itu, Ketua P3UW Napi-an Faiz hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Namun sebelumnya, Napian menuding AWS gagal merevitalisasi tambak. Akibatnya, petambak anggota plasma merugi. "Mereka (perusahaan) gagal revitalisasi, dan harus ada pertanggungjawaban. Jangan hanya mau merugikan plasma," kata Napian, belum lama ini.
Produksi Udang Rendah
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan, sengketa AWS dengan plasma bisa menurunkan produksi udang. "Saya sayangkan saja karena sengketa ini bisa mengganggu produksi udang nasional. Padahal kontribusi produksi dari tambak eks Dipasena itu cukup besar terhadap produksi nasional," kata Fadel, Rabu (11/5).
Fadel memastikan pihaknya segera mendengar klarifikasi manajemen CP Prima sebagai induk AWS, Jumat (13/5). "Kami akan undang mereka (CP Prima) mendengar lalu mencoba mencari solusi ideal," kata Fadel.
Sementara itu, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik meminta pemerintah bersikap tegas. Manajemen AWS, kata Riza, ingkar janji dan terbukti gagal merevitalisasi tambak sebagaimana diperjanjikan. Kegagalan revitalisasi berdampak negatif pada anggota plasma. "Butuh ketegasan pemerintah agar kekisruan inti plasma tidak berlarut-larut," kata Riza.
Sekretaris Perusahaan CP Prima, induk perusahaan AWS George Basoeki mengaku masih terus menunggu proses penyelesaian sengketa antara AWS dan anggota plasma. "Penghentian operasi masih berlangsung, tunggu saja proses selanjutnya," kata George. Qjr)
Sumber : Investor Daily 13 Mei 2011
0 komentar:
Posting Komentar