Sejarah Uang Rupiah Indonesia
Uang rupiah yang sering kita gunakan setiap hari untuk bertransaksi ternyata ada sejarahnya, dari mulai nama rupiah itu sendiri sampai perubahan dari tahun ke tahun. Berikut sejarah uang rupiah indonesia yang dipaparkan secara ringkas :
Sebenarnya kata Rupiah ini berasal dari satuan mata uang India yakni Rupee, sebelumnya dari tahun 1610 sampai 1817 mata uang yang digunakan di Indonesia adalah Gulden Belanda. Kemudian pada tahun 1817 baru dikenalkan mata uang Gulden Hindia Belanda.
Pada saat Indonesia dijajah oleh jepang pada perang dunia kedua barulah diperkenalkan Rupiah Hindia Belanda. Setelah masa perang berakhir, Bank Jawa (Javaans Bank, yang kemudian berubah menjadi Bank Indonesia) mengeluarkan mata uang rupiah jawa sebagai pengganti. Pada masa tersebut bukan hanya Rupiah yang berlaku tapi mata uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga masih digunakan dalam transaksi jual beli.
Setelah merdeka tepatnya pada tanggal 2 November 1949, Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang kebangsaannya secara resmi. Tetapi untuk kepulauan Riau dan Irian Barat masih memiliki variasi rupiah tersendiri namun pada tahun 1964 penggunaannya dihentikan di wilayah Riau dan tahun 1974 dihentiikan di wilayah Irian Barat.
Penggunaan rupiah dapat ditukar secara bebas dengan mata uang asing lainnya tetapi dengan penerapan pinalti, penyebabnya adalah karena tingkat inflasi yang tinggi pada rupiah. Pada masa awal kemerdekaan, rupiah disamakan nilainya dengan gulden Hindia Belanda, sehingga dipakai pula satuan-satuan yang lebih kecil yang berlaku di masa kolonial.
Satuan rupiah pernah memakai satuan yang tidak dipakai lagi pada saat ini seperti sen [seperseratus rupiah], cepeng, hepeng, seperempat sen, dari feng, peser [setengah sen], pincang [satu setengah sen], gobang atau benggol [dua setengah sen], ketip [lima sen], picis [sepuluh sen] dan tali [seperempat rupiah atau 25 sen].
Sebenarnya kata Rupiah ini berasal dari satuan mata uang India yakni Rupee, sebelumnya dari tahun 1610 sampai 1817 mata uang yang digunakan di Indonesia adalah Gulden Belanda. Kemudian pada tahun 1817 baru dikenalkan mata uang Gulden Hindia Belanda.
Pada saat Indonesia dijajah oleh jepang pada perang dunia kedua barulah diperkenalkan Rupiah Hindia Belanda. Setelah masa perang berakhir, Bank Jawa (Javaans Bank, yang kemudian berubah menjadi Bank Indonesia) mengeluarkan mata uang rupiah jawa sebagai pengganti. Pada masa tersebut bukan hanya Rupiah yang berlaku tapi mata uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga masih digunakan dalam transaksi jual beli.
Setelah merdeka tepatnya pada tanggal 2 November 1949, Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang kebangsaannya secara resmi. Tetapi untuk kepulauan Riau dan Irian Barat masih memiliki variasi rupiah tersendiri namun pada tahun 1964 penggunaannya dihentikan di wilayah Riau dan tahun 1974 dihentiikan di wilayah Irian Barat.
Penggunaan rupiah dapat ditukar secara bebas dengan mata uang asing lainnya tetapi dengan penerapan pinalti, penyebabnya adalah karena tingkat inflasi yang tinggi pada rupiah. Pada masa awal kemerdekaan, rupiah disamakan nilainya dengan gulden Hindia Belanda, sehingga dipakai pula satuan-satuan yang lebih kecil yang berlaku di masa kolonial.
Satuan rupiah pernah memakai satuan yang tidak dipakai lagi pada saat ini seperti sen [seperseratus rupiah], cepeng, hepeng, seperempat sen, dari feng, peser [setengah sen], pincang [satu setengah sen], gobang atau benggol [dua setengah sen], ketip [lima sen], picis [sepuluh sen] dan tali [seperempat rupiah atau 25 sen].
0 komentar:
Posting Komentar