Contoh Surat Gugatan Utang Piutang
Surat gugatan biasa dilayangkan untuk berbagai macam perkara seperti utang piutang, pencemaran nama baik, pengadilan agama, cerai suami istri dan sebagainya. Tapi kali ini blog usaha sukses akan memberikan contoh surat gugatan utang piutang yang dapat anda gunakan sesuai keperluan.
CONTOH SURAT GUGATAN
Caniaso, 15 Oktober 2011
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Caniaso
Jalan Caniaso Raya 45256
Dengan Hormat,
Saya yang bertandatangan dibawah ini Memen Armenol, SH. MH. advokat pada kantor hukum yang beralamat di Jalan Indrotebe No. 45, Caniaso. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Oktober 2011, bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Ande Ardefo
Umur : 29 tahun
No.KTP : 02.122.2656659744
Agama :Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Pertigaan Ujung, Caniaso.
Yang dalam hal ini memilih berdomisili dikantor kuasa hukumnya yang telah disebut diatas yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
Nama : Rahmet Srahmet
Umur : 38 tahun
No.Ktp : 023.5525.315416.255123
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Ujung Gang No.001, Caniaso.
Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat, berdasarkan alasan sebagai berikut:
BAHWA diantara Penggugat dan Tergugat telah terjadi suatu perikatan dalam hal ini perjanjian utang piutang, yang dilakukan pada tanggal 5 April 2011 dihadapan dua orang saksi. Penggugat meminjamkan sejumlah uang kepada Tergugat sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kepada Tergugat. Dalam perjanjian ini Tergugat menyetujui untuk membayarnya secara berangsur selama enam bulan dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap tanggal 02 per bulan.
BAHWA sejak bulan Juli Tergugat melakukan wanprestasi dengan tidak membayar uang angsuran kepada Penggugat tanpa alasan yang jelas.
BAHWA sesuai dengan perjanjian utang piutang, pada tanggal 11 Juli 2011, 16 Juli 2011, dan 23 Juli 2011 Penggugat telah memberikan teguran tertulis (somasi) yang dikirimkan ke alamat Tergugat, namun tidak ditanggapi:
BAHWA Penggugat telah denganitikad baik mengajak Tergugat untuk bersama-sama mencari jalan keluar permasalahan pembayaran hutang namun tidak ditanggapi.
BAHWA sesuai denagn Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya:
BAHWA sesuai dengan perjanjian utang piutang disepakati bahwa setiap keterlambatan pembayaran angsuran dikenakan bunga sebesar 5% perbulan.
BAHWA dengan tidak dibayarnya hutang tersebut Penggugat telah mengalami kerugian sebesar RP. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan angsuran bulan Agustus yang belum dibayar. Karena perbuatan Tergugat ini Penggugat tidak dapat menjalankan usaha dan biaya rutin bulanan Penggugat.
BAHWA Penggugat menginginkan Tergugat untuk membayar angsuran tersebut atau membayar kerugian yang dialami Penggugat tersebut.
BAHWA berdasarkan alasan-alasan diatas denagn ini Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai berikut.
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi denagn segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat:
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp. 40.000.000.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua hutangnya kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini;
6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini:
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.
SUBSIDIAIR
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Hormat Saya
Kuasa Hukum Penggugat
Memen Armenol, SH. MH.
CONTOH SURAT GUGATAN
Caniaso, 15 Oktober 2011
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Caniaso
Jalan Caniaso Raya 45256
Dengan Hormat,
Saya yang bertandatangan dibawah ini Memen Armenol, SH. MH. advokat pada kantor hukum yang beralamat di Jalan Indrotebe No. 45, Caniaso. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Oktober 2011, bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Ande Ardefo
Umur : 29 tahun
No.KTP : 02.122.2656659744
Agama :Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Pertigaan Ujung, Caniaso.
Yang dalam hal ini memilih berdomisili dikantor kuasa hukumnya yang telah disebut diatas yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
Nama : Rahmet Srahmet
Umur : 38 tahun
No.Ktp : 023.5525.315416.255123
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Ujung Gang No.001, Caniaso.
Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat, berdasarkan alasan sebagai berikut:
BAHWA diantara Penggugat dan Tergugat telah terjadi suatu perikatan dalam hal ini perjanjian utang piutang, yang dilakukan pada tanggal 5 April 2011 dihadapan dua orang saksi. Penggugat meminjamkan sejumlah uang kepada Tergugat sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kepada Tergugat. Dalam perjanjian ini Tergugat menyetujui untuk membayarnya secara berangsur selama enam bulan dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap tanggal 02 per bulan.
BAHWA sejak bulan Juli Tergugat melakukan wanprestasi dengan tidak membayar uang angsuran kepada Penggugat tanpa alasan yang jelas.
BAHWA sesuai dengan perjanjian utang piutang, pada tanggal 11 Juli 2011, 16 Juli 2011, dan 23 Juli 2011 Penggugat telah memberikan teguran tertulis (somasi) yang dikirimkan ke alamat Tergugat, namun tidak ditanggapi:
BAHWA Penggugat telah denganitikad baik mengajak Tergugat untuk bersama-sama mencari jalan keluar permasalahan pembayaran hutang namun tidak ditanggapi.
BAHWA sesuai denagn Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya:
BAHWA sesuai dengan perjanjian utang piutang disepakati bahwa setiap keterlambatan pembayaran angsuran dikenakan bunga sebesar 5% perbulan.
BAHWA dengan tidak dibayarnya hutang tersebut Penggugat telah mengalami kerugian sebesar RP. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan angsuran bulan Agustus yang belum dibayar. Karena perbuatan Tergugat ini Penggugat tidak dapat menjalankan usaha dan biaya rutin bulanan Penggugat.
BAHWA Penggugat menginginkan Tergugat untuk membayar angsuran tersebut atau membayar kerugian yang dialami Penggugat tersebut.
BAHWA berdasarkan alasan-alasan diatas denagn ini Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai berikut.
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi denagn segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat:
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp. 40.000.000.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua hutangnya kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini;
6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini:
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.
SUBSIDIAIR
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Hormat Saya
Kuasa Hukum Penggugat
Memen Armenol, SH. MH.
0 komentar:
Posting Komentar