Perbedaan Antara Firma, CV dan PT
Badan usaha yang ada di indonesia ini diantaranya adalah Firma, CV dan PT. Mungkin anda masih bertanya apakah perbedaan diantara ketiga badan usaha tersebut. Mari kita bahas satu per satu tentang perbedaan antara Firma, CV dan PT berikut ini:
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana setiap anggota mempunyai tanggung jawab secara penuh atas perusahaannya. Modal firma berasal dari anggota pendiri dan jika ada laba perusahaan maka dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Sedangkan CV (commanditaire vennootschap) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV ada dua kelompok, yang pertama dinamakan Sekutu aktif yaitu anggota yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan dan yang kedua adalah sekutu pasif yaitu anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Pengertian dari Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Semoga penjelas mengenai perbedaan antara Firma, CV dan PT dapat bermanfaat buat anda semua guna mewujudkan usaha sukses yang mandiri.
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana setiap anggota mempunyai tanggung jawab secara penuh atas perusahaannya. Modal firma berasal dari anggota pendiri dan jika ada laba perusahaan maka dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Sedangkan CV (commanditaire vennootschap) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV ada dua kelompok, yang pertama dinamakan Sekutu aktif yaitu anggota yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan dan yang kedua adalah sekutu pasif yaitu anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Pengertian dari Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Semoga penjelas mengenai perbedaan antara Firma, CV dan PT dapat bermanfaat buat anda semua guna mewujudkan usaha sukses yang mandiri.
0 komentar:
Posting Komentar