Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Hukum pidana berbeda dengan hukum perdata dalam beberapa hal diantaranya dari pengertian, isi sampai pelaksanaannya. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dapat diuraikan secara ringkas seperti tercantum dibawah ini :
Pengertian dari hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Pengertian hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
Perbedaannya antara lain adalah jika hukum perdata memperbolehkan mengadakan macam-macam interpretasi terhadap undang undang hukum perdata, sedangkan hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang undang pidana itu sendiri atau penafsiran secara authentuik (penafsiran yang tercantum dalam undang undang pidana itu sendiri).
Jika dalam suatu kasus terjadi pelanggaran maka pelanggaran terhadap norma hukum perdata ditindaki oleh pengadilan setelah adanya pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, dan pihak yang mengadukan pelanggaran menjadi penggugat dalam perkara tersebut. Sedangkan pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa harus adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan seperti polisi, jaksa dan hakim yang dapat segera bertindak.
Perbedaan lainnya adalah jika hukum perdata mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain dengan menitikberatkan masalah pada kepentingan perorangan, sedangkan hukum pidana merupakan hubungan hukum antara seseorang anggota masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat tersebut.
Pengertian dari hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Pengertian hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
Perbedaannya antara lain adalah jika hukum perdata memperbolehkan mengadakan macam-macam interpretasi terhadap undang undang hukum perdata, sedangkan hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang undang pidana itu sendiri atau penafsiran secara authentuik (penafsiran yang tercantum dalam undang undang pidana itu sendiri).
Jika dalam suatu kasus terjadi pelanggaran maka pelanggaran terhadap norma hukum perdata ditindaki oleh pengadilan setelah adanya pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, dan pihak yang mengadukan pelanggaran menjadi penggugat dalam perkara tersebut. Sedangkan pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa harus adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan seperti polisi, jaksa dan hakim yang dapat segera bertindak.
Perbedaan lainnya adalah jika hukum perdata mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain dengan menitikberatkan masalah pada kepentingan perorangan, sedangkan hukum pidana merupakan hubungan hukum antara seseorang anggota masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar