Warung Online

Jual Kamboja Kering Dan Basah

Pohon kamboja, khususnya kamboja berbunga putih (Plumeira alba), masih dipandang sebelah mata. Sebab, kebanyakan tanaman ini tumbuh di kuburan. Tidak jarang, orang menyebutnya sebagai bunga kuburan. Bunganya yang telah dikeringkan, lantas ditumbuk halus, banyak dipakai sebagai bahan baku wewangian, kosmetik, industri kerajinan dupa, spa, serta teh herbal. Untuk harga perkilo, kami tidak mematok harga paten dikarenakan harga yang tidak stabil dan berubah sewaktu-waktu. Jika anda berminat, silahkan hubungi kami atau jika anda ada di Banjarmasin, bisa datang langsung ke tempat kami.
Dikirim oleh : Kamboja Kering, banjarmasin, 081334232727 | Kunjungi Website

Dijual Rumah ada sarang Walet-Tulungagung

Dijual Rumah Murah ada sarang Walet lengkap Dengan Instalasi Speaker, lb 90m2 sarang walet 3x7m diatas ada kolam, rumah monyet untuk walet 2x2m. Harga 175juta tanpa perantara Bila ada yang berminat langsung hubungi kami
Dikirim oleh : Rumah Murah, Bangoan kedungwaru Tulungagung, 081351015777 | Kunjungi Website

JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM

Dalam ajaran Islam terdapat berbagai aturan terkait Muamalah atau Jual - Beli , bahkan ada empat macam yang digolongkan sebagai jual - beli yang 'terlarang' dalam Islam yakni : terlarang sebab ahliah, terlarang dari shigat, terlerang sebab ma’qud ‘alaih, dan terlarang sebab syara’.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai empat macam jual - beli yang terlarang , antara lain :

1. Terlarang sebab ahliah (ahli akad)

Ulama’ sepakat bahwa jual beli dikategorikan shahih apabila dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dapat memilih, dan mampu bertasharruf secara bebas dan baik. Mereka yang dipandang tidak sah jual beli belinya adalah sebagai berikut.

a. Jual beli orang gila
Ulama’ fiqih sepakat bahwa jual beli orang gila tidak sah. Begitu pula sejenisnya, seperti orang mabuk.

b. Jual beli anak kecil
Ulama’ fiqih juga sepakat bahwa jual belinya anaka kecil (belum mumayyiz) dipandang tidak sah, kecuali dalam perkara-perkara yang ringan atau sepele. Menurut ulama’ Syafi’iyah, jual beli anak mumayyiz yang belum baligh tidak sah karena tidak ada ahliah. Adapun menurut ulama’ Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanbaliyah jual belinya anak kecil dipandang sah jika diizinkan oleh walinya. Mereka antara lain beralasan, salah satu cara untuk melatih kedewasaan adalah dengan memberikan keluasan unuk jual beli.

c. Jual beli orang buta
Jual beli orang buta dikategorikan shahih menurut jumhur ulama’ jika barang yang dibelinya diberi sifat (diterangkan sifat-sifatnya). Adapun menurut ulama’ syafi’iyah, jual beli orang buta itu tidak sah sebab ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan yang baik.

d. Jual beli terpaksa
Menurut ulama’ Hanafiyah, jual beli orang terpaksa seperti jual beli fudhul (jual beli tanpa seizin pemiliknya), yakni ditangguhkan (mauquf). Oleh karena itu, keabsahan ditangguhkan sampain rela (hilang rasa terpaksa). Menurut ulama’ Malikiyah, tidak lazim baginya ada khiyar. Adapun menurut ulama’ Syafi’iyah dan Hanbaliyah jual beli tersebut tidak sah. Sebab tidak ada keridhoan ketika akad.

e. Jual beli fudhul
Adalah jual beli milik orang tanpa seizin pemiliknya. Menurut ulama’ Hanafiyah dan Malikiyah, jual beli ditangguhkan sampai ada izin pemiliknya. Adapun menurut Hanbaliyah dan Syafi’iyah, jual beli fudhul tidak sah.

f. Jual beli orang yang terhalang
Maksud terhalang disini adalah terhalang karena kebodohan, bangkrut, dan sakit. Menurut jumhur ulama’ selain Malikiyah, jual beli orang sakit parah yang mendekati kematian hanya dibolehkan sepertiga dari hartanya, dan bila ingin lebih dari sepertiga jual beli tersebut ditangguhakan kepada izin ahli waris. Menurut ulama’ Malikiyah seperti dari hartanya hanya dibolehkan pada harta yang tidak bergerak seperti rumah, tanah, dll.

g. Jual beli malja’
Yaitu jual beli orang yang sedang dalam keadaan bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zhalim. Jual beli tersebut fasid menurut ulama’ Hanafiyah dan batal menurut Hanbaliyah.

Pada poin a , b , dan c diatas saya rasa jelas untuk melarangnya , bahkan dalam konstitusi HAM tindakan trafficking atau perdagangan manusia itu dilarang . Namun konteks poin a,b, dan c diatas pada zaman Jahiliyah yang masih mengenal sistem jual -beli budak .

Untuk poin d , e , dan f adalah jual - beli yang dilakukan orang lain terhadap barang orang lain . Hal ini terkait jual - beli yang seringkali terjadi bila kita masih menganggap mempunyai ikatan darah dengan pemilik barang , dan kita boleh untuk menjualnya. Saya menganggap pemikiran tersebut salah , hal ini jelas dilarang karena walaupun kita mempunyai hubungan darah misalnya saja barang milik Ibu kita menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut bila tanpa seizin yang bersangkutan hukumnya haram.

Sedangkan poin g lebih mengena pada orang yang sedang di timpa masalah hutang , seringkali bahkan orang ini menjual barang - barangnya untuk membayar hutang . Tapi masih diperdebatkan bagaimana status barang yang kita beli dari orang yang menjualnya karena terpaksa apakah halal atau haram.

2. Terlarang dari shigat

Ulama’ fiqih telah sepakat atas sahnya jual beli yang didasarkan pada keridloan diantara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian diantara ijab qabul, berada diantara satu tempat dan tidak berpisah oleh suatu pemisah.

Jual beli yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipandang tidak sah. Berikut ini beberapa jual beli yang dipandang tidak sah atau masih diperdebatkan oleh para ulama’.

a. Jual beli Mu’athah
Yaitu jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab qabul. Jumhur ulama’ menyatakan shahih apabila ada ijab qabul dari salah satunya. Begitupula dibolehkannya ijab qabul dengan isyarat, perbuatan atau cara lain yang menunjukkan keridloan. Memberikan barang dan menerima uang dipandang sebagai shigat dengan perbuatan atau isyarat.

b. Jual beli melalui surat atau utusan
Jual beli melalui surat atau utusan adalah sah apabila. Adapun tempat berakadnya adalah sampainya surat atau utusan dari aqid pertama kepada aqid kedua. Jika qabul melebihi tempat akad dipandang tidak sah, seperti surat tidak sampai ke tangan yang dimaksud.

c. Jual beli dengan isyarat atau tulisan
Disepakati keshahihan akad dengan isyarat atau tulisan khsususnya bagi yang uzur sebab sama dengan ucapan. Selain itu isyarat juga menunjukkan apa yang ada dalam aqid. Apabila isyarat tidak dapat dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), akad tidak sah.

d. Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad
Ulama’ fiqih sepakat bahwa jual beli atas barang yang tidak ada di tempat adalah
tidak sah sebab tidak memenuhi syarat akad.

e. Jual beli bersesuaian antara ijab dan qabul
Hal ini dipandang tidak sah menurut kesepakatan ulama’. Akan tetapi jika lebih baik seperti meninggikan harta, ulama Hanafiyah membolehkannya, sedangkan ulama’ Syafi’iyah menganggapnya tidak sah.

f. Jual beli Munjiz
Yaitu jual beli yang dikaitkan dengan syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang. Jual beli ini dipandang fasid menurut ulama’ Hanafiyah, dan batal menurut jumhur ulama’.

3. Terlarang sebab Ma’qud ‘alaih (barang jualan)

Secara umum ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang berakad, yang biasanya disebut mabi’ (barang jualan) dan harga. Ulama’ fiqih sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang-orang yang akad, tidak bersangkutan dengan miliki orang lain, dan tidak ada larangan dari syariat.

Diantara jual beli terlarang sebab ma’qud alaih antara lain sebagai berikut :

a. Jual beli benda yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada Jumhur ulama’ sepakat bahwa jual beli barang yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada adalah tidak sah.

b. Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan, Contohnya menjual burung yang ada diudara, dan ikan yang ada di air. Semua ini tidak berdasarkan syariat.

c. Jual beli gharar, Yaitu jual beli barang yang mengandung kesamaran. Menurut Ibnu Jazi Al-Maliki, gharar yang dilarang ada 10 macam:

1. Tidak dapat diserahkan, seperti menjual anak hewan yang masih dalam kandungan induknya.
2. Tidak diketahui harga dan barang.
3. Tidak diketahui sifat barang dan harganya
4. Tidak diketahui ukuran barang dan harga
5. Tidak diketahui masa yang akan datang, misalnya ungkapan “Saya jual barang ini kepadamu, jika Zaid datang”.
6. Menghargakan 2 kali pada satu barang
7. Menjual barang yang dihargakan selamat
8. Jual beli Husha’, misalnya pembeli memegang tongkat, jika tongkat jatuh maka wajib membeli.
9. Jual beli munabadzah, yaitu jual beli dengan cara lempar melempar. Seperti seorang melempar bajunya, kemudian yang lain pun melempar bajunya, maka jadilah jual beli.
10. Jual beli mulasamah, yaitu apabila mengusap baju atau kain, maka wajib membelinya.

d. Jual beli barang yang na’jis atau terkena na’jis
Ulama’ sepakat tentang larangan jual beli barang yang na’jis seperti khamar. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang barang yang terkena na’jis yang tidk mungkin dihilangkan. Seperti minyak yang terkena bangkai tikus. Ulama’ Hanafiyah membolehkan untuk barang yang tidak dimakan, dan ulama’ Malikiyah membolehkannya setelah dibersihkan.

e. Jual beli air
Disepakati oleh jumhur ulama’ empat bahwa dibolehkan jual beli air yang dimiliki seperti air sumur atau air yang disimpan ditempat pemiliknya. Sebaliknya ulama’ Zhahiriyah melarang secara mutlak.

f. Jual beli barang yang tidak jelas (majhul). Ketidak jelasan nya dapat disebabkan karena barang yang dijual itu belum sempurna milikinya.

g. Jual beli sesuatu yang belum dipegang
Ulama’ Hanafiyah melarang jual beli barang yang dapat dipindahkan sebelum dipegang, tetapi untuk barang yang tetap diperbolehkan. Ulama’ Syafi’iyah melarang secara mutlak. Malikiyah melarang atas makanan dan Hanbaliyah atas makanan yang diukur.

h. Jual beli buah-buahan atau tumbuhan
Apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada buah, tetapi belum matang, akadnya fasid dan batal menurut jumhur ulama’.

4. Terlarang sebab syara’

- Jual beli riba, Riba nasiah dan riba fadhl adalah fasid menurut ulama’ Hanafiyah, tetapi batal menurut jumhur ulama’
- Jual beli barang dari uang yang diharamkan
- Jual beli barang dari hasil pencegatan barang, yakni mencegat pedagang dalam perjalanan menuju tempat yang dituju sehingga orang yang mencegatnya akan memperoleh keuntungan. Ulama’ Malikiyah berpendapat jual beli seperti itu fasid.
- Jual beli waktu adanya azan jum’at, yakni bagi laki-laki yang berkewajiban melaksanakan shalat jum’at.
- Jual beli anggur untuk dijadikan khamar. Menurut ulama’ Hanafiyah dan Syafi’iyah zahirnya shahih, tetapi makruh. Sedangkan menurut ulama’ Malikiyah dan Hanbaliyah adalah batal.
- Jual beli induk tanpa anaknya yang masih kecil. Hal ini dilarang sampai anaknya besar dan dapat mandiri.
- Jual beli barang yang sedang dibeli orang lain. Seseorang telah sepakat akan membeli suatu barang, namun masih dalam khiyar. Kemudian datang orang lain yang menyuruh untuk membatalkan sebab ia akan membelinya dengan harga yang tinggi.
- Jual beli dengan syarat. Menurut ulama Hanafiyah sah jika isyarat tersebut baik. Seperti ungkapan “ Saya akan membeli baju ini dengan syarat bagian yang rusak dijahit dulu”. Begitu pula dengan Malikiyah dan Syafi’iyah dibolehkan jika syarat maslahat bagi salah satu pihak yang melangsungkan akad. Sebaliknya menurut Hanbaliyah tidak dibolehkan jika hanya bermanfaat bagi salah satu pihak yang melakukan akad.

Tentunya setelah membaca artikel tentang Jual - Beli yang terlarang dalam Islam kita dapat menghindari hal - hal tersebut , walaupun kita sudah pernah melakukannya hal itu dikarenakan ketidaktahuan kita atas perihal tersebut . Demikian dari pembahasan kami semoga berguna bagi anda , dan tetap ber-muamalah dengan jujur.

0 komentar:

Posting Komentar

Cek Online Tagihan Listrik

Category

agama alam Alat Penangkapan Ikan aneh antivirus Aplikasi HP ARTIKEL Artikel Kehutanan Artikel OM Kris Blog 2012 Artikel Perikanan Artikel Pertanian Artikel Peternakan Artikel Tanaman Pertanian asal usul audio editor Award Bahasa Indonesia bangunan Belajar benda Berita Berita Aneh Unik Biografi Biologi bisnis bisnis oriflame online Blackberry BLOG bola Budi Daya Burner Tool Cara Menanam catatanku cheat cinta Contoh Skripsi Contoh Surat converter Copy Tool desa DIGITAL PRINTING Do'a - Do'a dan Bacaan Islami Drivers dvd ebook EKOR MB PANJANG MENJADI PENDEK fakta film Film Aneh Unik Firefox Fisika Flash Game | Mini Game Foto Aneh Unik gadget Gado-gado games Google Chrome Graphics Hack Tool hewan Hobby hot news Ikan Hias In English indonesia Inspirasi internet Islam jagad raya Jagung Kesehatan Kimia KOBAR Aniversary Konteks Menu klik kanan windows Kontes Seo Kopi Kord Gitar Campuran Kord Gitar Iwan Fals Kord Gitar Slank Kumpulan Album Slank Download kumpulan gambar gerak lain lain Lain-Lain Language LOGO Makalah manusia MELATIH MENTAL MB MUDA Mesin Pertanian Microsoft Word misteri mitos Modem Motivasi movie multimedia Nanas NEWS / BERITA ngakak olah raga Olahraga otomotif Panduan dan Tips pc care pdf reader Peluang Usaha Pendidikan Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Peserta Didik Pengolahan PERAWATAN BURUNG BERKICAU Perencanaan Pernak - Pernik Lebaran photo Plugin PORTFOLIO Produk Profil Usaha Puisi Puisi Cinta Puisi Inspiratif Puisi Rindu Puisi Sedih - Galau Puisi Ucapan Selamat Resep Scripts security Sejarah seni Sensasi Tumbuhan SEPUTAR PAKAN BURUNG Serba-Serbi sexy SISI LAIN SOFTWARE Supranatural Tanaman Tanaman Buah Tanaman Hias Tanaman Hutan Tanaman Obat Tanaman Sayuran Ternak Text Generator Tips Tips Blog Tips Browsing tips komputer tips seo tumbuhan TUTORIAL TUTORIAL DOWNLOAD unik Usaha Sukses Utilities VANILI video player Webcam Website windows Windows 7 Windows 8 Windows Vista Windows XP